TANGERANGBERKABAR.ID – Aktivis senior Kabupaten Tangerang, Alamsyah, MK akhirnya angkat bicara terkait maraknya aksi kejahatan yang sering menyasar ke minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret.
Belum lama ini, diketahui terjadi aksi penembakan yang dilakukan komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) terhadap salah satu konsumen Alfamart di wilayah Kecamatan Jayanti. Hingga kondisi korban kritis di Rumah Sakit.
Peristiwa yang memakan nyawa itu, kata Alam terjadi berulang kali di Minimarket, tidak hanya pencurian kendaraan bermotor, namun juga perampokan.
“Alfamart ataupun Indomaret jangan cuma hanya mengambil keuntungan semata tetapi tidak melindungi konsumen nya,” katanya.
Alamsyah menduga aksi kejahatan yang sangat sering terjadi, karena adanya kelalaian yang dilakukan sengaja oleh management minimarket.
Hal ini juga, kata Alam tentunya ada kaitannya dengan masalah perizinan pendirian. Baik Alfamart maupun Indomaret khususnya di Kabupaten Tangerang.
“Kami akan melakukan pengecekan perizinan minimarket di Kabupaten Tangerang terlebih masalah pajaknya jangan-jangan perizinan dan pajaknya bermasalah,” ucapnya.
Lebih jauh, Alamsyah mempertanyakan peran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang. Padahal, baik bangunan Alfamart dan Indomaret ini jelas telah melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Tangerang nomor 14 tahun 2011 tentang penataan toko modern dan pembinaan pedagang kecil.
“Khususnya pada pasal 8 BAB IV yang mana Penataan kegiatan usaha Toko Modern perlu dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan baik bagi penyelenggara Toko Modern, konsumen, dan masyarakat pada umumnya,” jelasnya.
Maka dari itu, Alamsyah mendesak Disperindag Kabupaten Tangerang harus melakukan pendataan ulang, melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi nya apakah sesuai dan layak untuk mendapatkan Izin usaha toko modern (IUTM).
“Kami sudah melayangkan surat ke Disperindag untuk masalah ini,” tandasnya.
(Alf)
Tinggalkan Balasan