TANGERANGBERKABAR.ID – Dua buruh di PT Kalibesar Arta Perkasa (KAP) berinisial AN (30) dan MD (26) tiba-tiba dilaporkan perusahaan ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, atas tuduhan pencurian.

Anehnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap AN dan MD diduga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Dimana kedua buruh itu digiring ke Mapolsek Teluknaga dengan cara dibohongi oleh pihak perusahaan bernama Hermin.

Saat itu AN dan MD diminta oleh Hermin untuk berangkat ke kantor pusat perusahaan. “Kami disuruh naik ke mobil, katanya mau ke kantor pusat, malah kami di bawa ke kantor Polsek Teluknaga,” kata AN dan MD  kepada wartawan Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Lanjutnya, sesampainya di kantor Polisi, AN dan MD mengaku diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan oleh anggota Kepolisian berkaitan dengan aktivitas di perusahaan tersebut seperti orang yang sedang di BAP. Bahkan dianggap sebagai tersangka.

“Ya saya jawab aja sesuai dengan pekerjaan saya di pabrik, saya hanya diperintahkan atasan saya untuk mencatat, menimbang lalu diserahkan ke pembeli yang datang di perusahaan, malah polisi bilang ke saya, kamu tau nggak kamu kesini, kamu jadi tersangka,” jelas AN dan MD mengutip pernyataan Polisi.
Akhirnya, dua karyawan tersebut memberikan kuasa kepada ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia sebagai kuasa pendampingan hukum untuk melaporkan kembali pihak perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya sudah memberikan kuasa kepada LSM Geram Banten Indonesia untuk melaporkan kembali. Kami juga diintervensi serta intimidasi. Saya diperlakukan secara tidak adil,” ujarnya.

Lebih jauh berdasarkan keterangan kedua buruh tersebut, perlakuan serupa pun dialami oleh beberapa rekan sejawatnya. “Selain kami berdua, ada sekitar 5 orang karyawan juga mengalami hal serupa,” pungkasnya.

Sementara itu Pendamping Hukum AN dan MD, yakni Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, Alamsyah Mk menyatakan telah melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada PT Kalibesar Arta Perkasa dan Polsek Teluknaga.

Surat nomor : 0040/Istimewa/Kon-Kla/DPP/LSM/GRM-IND/VIII/2024 ditembuskan kepada Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dan Disnaker Provinsi Banten.

“Selain permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus dugaan mencuri barang milik perusahaan. surat itu juga untuk mengkonfirmasi terkait upah pekerja dibawah standar UMK Tangerang,” terangnya.

Alamsyah menduga tuduhan pencurian yang dialami AN dan MD hanya sebagai modus perusahaan untuk memecat buruh, tanpa harus memberikan pesangon. “Dalam hal ini artinya, PT Kalibesar diduga ‘Ada Main’ dengan Polisi,” tandasnya.

(Der)