TANGERANGBERKABAR.ID – Dua pelaku tindak pidana asusila kepada anak dibawah umur di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diancam hukuman kebiri.

Salah satu tersangka itu yakni DG, (32) yang menculik dan mencabuli tiga siswi Sekolah dasar. Modusnya mengajak korbannya berkeliling menggunakan motor dan melecehkan korbannya di sebuah lahan kosong wilayah Gunung Sindur, Bogor.

Kemudian, tersangka lainnya yakni, M(40) merupakan guru agama yang melecehkan delapan muridnya dengan modus membuka aura dan mata batin para korban.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan keduanya dikenakan pasal berlapis, salah satu pasalnya ancaman dihukum kebiri.

“PP kebiri kimia terdapat dalam PP No. 70/2020 Pasal 9 huruf b. Tindak pidana seksual harus mendapatkan hukuman terkait dengan seksual. Pelaku kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi (Pasal 81 ayat (7) Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak),” katanya Sabtu (5/10/2024).

Alvino menjelaskan dalam kasus ini, tersangka DG yang diketahui adalah seorang residivis kasus serupa pada tahun 2014 di Jakarta Selatan, dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” terangnya.

Sedangkan, lanjutnya terhadap tersangka M dikenakan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tandasnya.

(Deri)