TANGERANGBERKABAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel 5 titik lokasi aktivitas galian tanah yang berada di tiga (3) kecamatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (29/07/2024).
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan lima titik aktivitas galian ilegal itu berada di Desa Pangenjahan, Bakung, Pasilian (Kecamatan Kronjo), Desa Tamiang (Kecamatan Gunung Kaler) dan Desa Daon (Kecamatan Rajeg).
Lanjutnya, kelima nya tersebut ditutup karena dianggap oleh masyarakat telah menggangu ketentraman dan ketertiban umum.
“Beberapa alat berat di lokasi juga langsung di Pol PP Line,” katanya.
Agus menuturkan sebelumnya pihaknya telah berkali-kali berkomunikasi dengan pengelola galian tanah ilegal tersebut. Namun mereka tidak ada itikad baik.
Ia menegaskan agar tidak terjadinya kembali aktivitas galian tanah yang ditutup, Satpol PP akan aktif melakukan pengawasan terhadap titik-titik aktivitas galian yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita tidak akan segan melakukan penindakan aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tegasnya.
Agus pun mengimbau agar masyarakat tidak takut dan mau untuk melapor jika mengetahui ada aktivitas galian tanah ilegal.
“Jika ada kami akan segera menindak tegas,” tandasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan