TANGERANGBERKABAR.ID – Maraknya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa akibat truk tanah yang melanggar aturan jam operasional menjadi momok yang menakutkan dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah kalangan, baik tokoh masyarakat hingga mahasiswa mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) 12 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 46 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyebut tidak adanya kepastian hukum dalam Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 menjadi penyebab banyaknya truk tanah berani untuk melanggar waktu operasional. Sehingga harus disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten tangerang, Achmad Taufik angkat bicara terkait masalah tersebut. Ia mengakui pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap para sopir truk tanah nakal atau yang melanggar aturan.
Ia mengatakan kewenangan Dishub sebatas mengatur seperti memutarbalikkan kendaraan yang kedapatan beroperasi tidak pada jam yang telah diatur dalam Perbup.
“Kami hanya bisa mengatur atau diputarbalikkan jika kedapatan ada truk yang melanggar,” katanya.
Taufik menyebut tak sampai disitu, timbul masalah baru yakni kemacetan yang diakibatkan oleh para pelanggar yang justru memarkirkan truknya di pinggir jalan ketika diminta untuk putar balik.
“Kemudian dia parkir di badan jalan menimbulkan kemacetan kan masalah lagi” ujarnya.
Lebih jauh ia menyatakan bahwa kewenangan lalu lintas secara umum ada di pihak Kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, yang dapat melakukan tindakan penilangan hingga penangkapan.
“Artinya gini, polisi dia punya yang namanya Kasat Lantas, kewenangan polisi bisa ngandangin bisa nangkep bisa nilang. Misalnya ada Dishub di jalan kok dibiarkan aja itu ada pelanggaran, orang gak bisa nilang dishub mah,” tandasnya.
(Der)
Tinggalkan Balasan