TANGERANGBERKABAR.ID – Kepala Sekolah Paud Al-Ikhlas di Puri Permai RT 01 RW 02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa kampanyekan calon bupati-wakil bupati Tangerang nomor urut 01, di sekolah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (12/10/2024).

Kepala Sekolah PAUD Al-Iklas, Sinta membenarkan, bahwa dalam acara maulid sekolah dirinya membagi-bagikan alat peraga kampanye, berupa baju dan setiker pasangan calon nomor urut 01, Mad Romli-Irvansyah.

“Iya disekolah dan acara maulid,” kata Sinta saat dikonfirmasi oleh awak media.

Sintapun mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Pasalnya, dirinya tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya melanggar aturan PKPU. Dimana, sarana pendidikan tidak bileh dijadikan lokasi kampanye politik calon kepala daerah.

“Saya tidak tahu apa-apa kalau itu pelanggaran. Saya hanya di kasih cuma-cuma untuk membagikan saja. Saya juga tidak paham konsepnya,” ucap Sinta.

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari mengatakan, kampanye digedung atau lokasi pendidikan tidak dibenarkan dalam aturan PKPU, dan jelas melakukan pelanggaran.

“Yang jadi pelanggaran adalah, lokasinya. Di sarana pendidikan. Jelas tidak boleh,” tegas Ikbal.

Dirinya juga mengaku, telah meminta intuk Panwascam setempat untuk melakukan pengecekan, untuk menindaklanjuti persoalan kampanye didalam sarana pendidikan yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah PAUD Al-Ikhlas Tigaraksa.

“Akan kita tindak lanjuti, persoalan ini,” tandas Ikbal.

(Lana)