TANGERANGBERKABAR.ID – PT Xin Yuan Steel milik China masih nekat beroperasi meski telah disegel oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) pada Kamis (27/6/2024) lalu.

Berdasarkan Berita Acara (BA) Penghentian Pelanggaran dari KLHK, Perusahaan yang berlokasi di KM 25,5, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten ini disegel lantaran terbukti melakukan pencemaran tanah dan udara.

Dilokasi perusahaan peleburan baja tersebut, KLHK memasang garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Diantaranya, ditempat penimbunan limbah Non B3 Steel Slag dan Limbah B3 bag house filter. Kemudian pemasangan PPLH pada Tungku Furnace (Pembakaran) yang tidak memiliki Izin.

Kepala Seksi Wasdal Bidang PPKL pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha membenarkan bahwa KLHK telah melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang berstatus PMA (Penanaman Modal Asing) tersebut.

“Jadi kalau penyegelan setahu saya belum dicabut masih terpasang sebab yang berhak membukanya pihak KLHK sendiri,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Sandi menjelaskan pemasangan PPLH yang dilakukan KLHK dikarenakan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran atau belum melengkapi beberapa izin.

“Misal kalau diizin ada 4 ternyata dia punya 5 jadi yang disegel yang nomor 5 nya, gambarannya seperti itu,” jelasnya.

(Deri)