TANGERANGBERKABAR.ID – Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan resmi ke Polresta Tangerang, Polda Banten, dalam rangka meninjau dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik, Kamis (1/8/2024).

Kunjungan tim Ombudsman tersebut diterima langsung oleh Wakapolresta Tangerang, AKBP Agus Sugiyarso, beserta para pejabat utama Polresta Tangerang.

Tim Ombudsman RI melakukan pengecekan ke beberapa layanan utama mulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Polresta Tangerang memenuhi standar pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel,” ujar Zainal Muttaqin, salah satu perwakilan Ombudsman.

Beberapa hal positif pun dicatat dalam kunjungan yang dilakukan mulai dari pagi hari tersebut, seperti keramahan petugas, kebersihan lingkungan pelayanan, dan kecepatan dalam proses administrasi.

Beberapa rekomendasi juga diberikan untuk perbaikan, terutama terkait dengan penyediaan fasilitas yang lebih memadai bagi masyarakat, yang membutuhkan layanan khusus.

Sementara itu Wakapolresta Tangerang, AKBP Agus Sugiyarso, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia pun menyampaikan rasa terimakasihnya atas masukan yang diberikan Ombudsman, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.

“Kami berterima kasih atas kunjungan dan evaluasi dari Ombudsman. Masukan yang diberikan akan sangat berharga bagi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik di Polresta Tangerang,” katanya.

Acara kunjungan pun diakhiri dengan diskusi singkat antara tim Ombudsman dan para pejabat Polresta Tangerang, membahas langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk meningkatkan pelayanan di masa mendatang.

(Deri)