TANGERANGBERKABAR.ID – Petugas Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, (5/10/2024).

Ia menjelaskan, dua tersangka itu yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB, (30) pengurus yayasan panti asuhan tersebut.

Dimana, kata dia diketahui sebelumnya, belasan anak panti asuhan tersebut diduga menjadi korban tindakan asusila, sehingga harus diamankan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang, Kamis, (3/10/2024).

“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.

Lanjutnya, Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.

(Deri)