TANGERANGBERKABAR.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akhir-akhir ini menjadi sasaran kemarahan masyarakat terkait maraknya truk-truk tanah yang melanggar jam operasional sesuai Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
Akibat dari kendaraan-kendaraan besar muatan tanah ini kecelakaan lalu lintas kerap terjadi, dan tak sedikit masyarakat baik anak-anak hingga orang tua menjadi korban.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya terkait masalah tersebut. Seperti melakukan sosialisasi pembatasan waktu operasional kendaraan barang hasil tambang dan melakukan penjagaan dengan cara meminta sopir truk yang kedapatan melanggar perbup untuk putar balik.
Kegiatan-kegiatan itu, kata Sukri dilakukan secara rutin setiap harinya sebagai bentuk komitmen Dishub Kabupaten Tangerang dalam memberikan rasa aman dan juga kenayaman masyarakat, khususnya bagi pengguna jalan.
“Kami tidak hanya diam saja. Dishub sangat memahami apa yang dirasakan dan dikeluhkan oleh masyarakat,” katanya kepada wartawan, Senin (21/10/2024).`
Sukri menuturkan, Dishub tidak ada maksud untuk mencari pembenaran, namun jika masyarakat dapat memahami dengan cermat apa yang tertuang dalam pasal 8 Perbup 12 Tahun 2022. Jelas pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Perbup ini, dilaksanakan secara gabungan, diantaranya oleh TNI, Kepolisian, Dishub, Satpol PP, dan Kecamatan di wilayah Daerah.
“Maka itu, Dishub bersama kepolisian, TNI dan satpol PP mulai gencar sosialisasikan perbup nomor 12 tahun 2022, spanduk bertuliskan larangan sudah mulai bertebaran,” ucapnya.
Lebih jauh, selain itu Dishub juga telah memanggil pengusaha yang berkaitan dengan galian dan pengurugan tanah. Bahkan besok pun akan ada rapat lintas OPD dan lembaga yang berkaitan dengan perbup tersebut.
“Dalam waktu dekat akan sering dilakukan razia gabungan termasuk bareng dengan TNI. Kami mohon do’a nya kepada masyarakat agar diberikan kemudahan dalam melaksanakan perbup tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Aktivis Senior, Alamsyah MK menegaskan adanya perbup 12 Tahun 2022 adalah sebuah keseriusan pemkab Tangerang untuk mengatasi maraknya kendaraan-kendaraan besar muatan tanah. Dalam Implementasi nya dari perbup ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh dishub.
Dikarenkan dalam pengawasan dan penertibannya ada kepolisian, TNI, satpol PP dan kecamatan di daerah nya masing-masing sebagaimana yang disebutkan dalam perbup tersebut.
“Jadi semua pihak yang disebutkan dalam perbup tersebut harus bersama-sama dalam mengawasi dan menertibkan,” ujarnya.
Alam menuturkan, masyarakat sangat berharap sekali agar permasalahan ini segera dapat terselesaikan dan tidak adanya lagi korban akibat mobil tanah tersebut.
Menurutnya, tinggal kekompakan pihak- pihak yang disebutkan dalam perbup tersebut. “Saya yakin akan banyak solusinya jika banyak pikiran yang di satukan dan bukan saling lempar tanggung jawab serta saling salah menyalahkan,” tandasnya.
(Der)
Tinggalkan Balasan