TANGERANGBERKABAR.ID – Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Kabupaten Tangerang, Banten, PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) dikabarkan akan berubah nomenklatur nya dari Konvensional ke Syariah.

Wacana tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Rabu (7/8/2024).

Ia mengatakan perubahan menjadi syariah dinilai tepat sehubungan dengan komitmen Pemerintah Daerah melalui PT. LKM AKR membebaskan masyarakat Kabupaten Tangerang dari jeratan rentenir (bank keliling atau biasa disebut emok). 

“Saya kira ada pertimbangan tertentu lah, untuk Syariah bagi masyarakat kita bisa lebih diterima, cara hukum islam nya,” katanya.

Lanjut Soma, kehadiran PT. LKM AKR ini tujuan nya adalah membantu masyarakat dalam hal ini khususnya para pelaku UMKM yang membutuhkan permodalan lebih untuk bisa mengembangkan usahanya.

Diketahui, banyak masyarakat saat ini kesulitan ketika ingin mengajukan pinjaman uang ke Perbankan, karena syarat yang tidak mudah, sehingga dengan adanya LKM AKR ini menjadi alternatif agar mereka tidak terjebak rentenir.

“Lembaga-lemabaga seperti pemerintah daerah punya lebih mudah, mungkin bisa juga tanpa jaminan,” jelasnya.

Soma menegaskan terkait PT. LKM AKR yang dianggap belum mampu berkontribusi dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, bagi pemda, soal untung ataupun tidak adalah nomor kesekian.

“Yang terpenting adalah membantu dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

(Deri)