TANGERANGBERKABAR.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten angkat bicara terkait maraknya truk bermuatan tanah yang melanggar  jam operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia mengatakan pihaknya kerap melakukan penindakan terhadap truk bermuatan atau yang kami sebut gajah-gajah yang ada di jalan. Yakni menilang kendaraan tersebut dengan menahan SIM ataupun STNK.

“Ternyata cara itu tidak efektif, yang pada akhirnya mereka banyak sekali tidak membawa SIM dan juga STNK yang berakibat kita harus mengamankan kendarannya,” katanya dikutip, Rabu (16/10/2024).

Lanjutnya, sedangkan pada saat ini lahan yang tersedia itu belum ada, Pemerintah pun belum menyediakan lahan yang mumpuni untuk menjadikan lahan parkir atau tempat menyingkirkan atau menepikan sementara kendaraan-kendaraan tersebut.

“Karena ketika kita berhentikan di pinggir jalan atau kita biarkan menepi di pinggir jalan, akan berpotensi yang lebih banyak lagi seperti kemacetan, kemudian laka lantas juga bisa terjadi,” ucapnya.

Meski begitu, sebagai pihak kepolisian, Satlantas Polresta Tangerang ini tetap bekerja dengan maksimal dengan memberikan teguran kepada sopir truk, serta memberikan himbauan untuk tidak melintas sebelum pukul 10 malam sampai dengan pukul 6 pagi.

“Untuk giat bersama Dishub sudah beberapa kali dilakukan, namun pada setiap harinya kita menjalani tupoksi masing-masing,” tandasnya.

(Der)