TANGERANGBERKABAR.ID – Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial RO (25) karena mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin, Selasa (3/9/2024).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. “Pelaku RO yang berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” kata Kompol Arief saat Jumpa Pers, Senin (9/9/2024),

Lanjutnya, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa Obat keras terbatas. Diantaranya merk Tramadol sebanyak 108 Box dengan total keseluruhan 10.800 butir, Thrihexyphenidyl sebanyak 513  Box dengan total 513.000, dan Yorindo sebanyak 17 (Tujuh belas) toples dengan total 17.00 butir.

“Kemudian, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung typo A24 warna Silver dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 5.000,000 (lima juta rupiah),” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Samsul Bahri menyebut, tersangka mengaku mengedarkan ataupun menjual obat keras terbatas tersebut ke beberapa wilayah Provinsi di Indonesia melalui pihak jasa pengiriman.

“Atas perbuatannya RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

(Deri)