TANGERANGBERKABAR.ID – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti (Barbuk) kejahatan dari 48 perkara yang berstatus inkrah dan berkekuatan hukum tetap, Kamis (12/9/2024).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, dipimpin oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Saimun.
Ia mengatakan adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya roko tanpa cukai sebanyak 39.325 bungkus, 40 gram Narkotika jenis Sabu, Ganja, Obat Keras Terbatas (OKT), seperti Tramadol dan Hexymer.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 48 perkara yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum selama 3 bulan terakhir ini,” katanya.
Kemudian, Kejaksaan juga turut memusnahkan puluhan alat komunikasi, kunci leter T, timbangan dan baju yang digunakan oleh para pelaku kejahatan.
“Barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga kami musnahkan,” terangnya.
Saimun berharap, dengan kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan ini masyarakat bisa lebih sadar hukum, dan taat aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tandasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan