TANGERANGBERKABAR.ID – Sopir truk berinisial OS(26) jadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Syech Nawawi tepatnya di Bundaran Bugel, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (12/10/2024) lalu.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah Unit Lakalantas Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan supir, saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
“Supir berinsial OS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 15 Oktober 2024,” katanya, Selasa (22/10/2024).
Riska menjelaskan, peristiswa bermula saat sepeda motor yang dikendarai oleh korban RH(46) bersama istrinya berinisial OM(36) dan anaknya melintas dari arah Cikupa menuju Tigaraksa.
“Dari arah yang sama, dump truk yang dikendarai oleh tersangka B melintas dan berbelok ke kiri arah ke Kadu Agung, sehingga terjadi benturan antara kedua kendaraan,” jelasnya.
Akibatnya, pengendara motor dan istri nya meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka terbuka dibagian tubuhnya. “Sementara anak korban alami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat,” ucapnya.
Lebih jauh, Riska menyatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Berkas sedang kami lengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan