TANGERANGBERKABAR.ID – Kepala Dinas Perhubungan ( Kadishub) Kabupaten Tangerang, Banten, Achmad Taufik menyatakan salah satu faktor penyebab marak angkutan kota (Angkot) liar atau tidak berizin karena ribet nya peraturan menteri perhubungan (Permenhub).

Ia mengatakan Permenhub Nomor 15 Tahun 2019 kemudian disesuaikan lagi melalui Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha berbasis resiko sektor transportasi sangat memberatkan pelaku usaha transportasi.

“Kami menjalankan tugas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bukan berdasar kehendak pribadi,” katanya saat audiensi bersama Organda di Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (2/10/2024).

Lanjutnya, persyaratan yang diamanatkan dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 diantaranya, pelaku usaha transportasi minimal harus memiliki 5 kendaraan, memiliki dokumen business plan, bekerja sama dengan bengkel resmi dan wajib memiliki Pool (Tempat Parkir Kendaraan).

“Ini kan sangat memberatkan, terkait dengan itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang telah berkirim surat kepada Kementrian Perhubungan untuk meringankan,” ucapnya. 

“Namun tetap saja jawabannya harus mengikuti Permenhub,” sambungnya.

Berkaitan dengan Bus yang berasal dari luar daerah dan beroperasi antar-jemput Karyawan, izin nya adalah pariwisata, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Karena izinnya berada di Provinsi Banten,” terangnya.

Kemudian berkaitan dengan transportasi Online pun sama itu kebijakan Nasional. “Kami tidak bisa melarang,” imbuhnya.

Lebih jauh, mengenai masalah banyaknya truk tambang yang melanggar Perbup Tangerang No 12 Tahun 2022, Dishub Kabupaten Tangerang telah berupaya dengan cara membangun 12 pos pantau. Dimana dalam 1 pos pantau terdapat 10 petugas yang membawahi 5 kecamatan.

“Jadi 2 petugas membawahi 1 Kecamatan untuk berjaga,” tegasnya.

Taufik menyebut, yang perlu diketahui aktivitas galian tanah di Kabupaten Tangerang jelas tidak diperbolehkan, maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas sektor, seperti dengan Satpol PP dan Kepolisian.

“Insya Allah kalau kita operasi gabungan akan beres masalah ini. Kalau perlu kita bikin portal di lokasi galian, namun diatas lahan milik Pemerintah,” tandasnya.

(Deri)